Berikan Perlawanan, Aparatur Pekon Padang Cahya Ajukan Sanggahan Otomatis Pekon Tanpa Aparatur

    Berikan Perlawanan, Aparatur Pekon Padang Cahya Ajukan Sanggahan Otomatis Pekon Tanpa Aparatur
    Aparatur pekon padang cahya

    Lampung Barat, Pemberhentian aparatur pekon secara sepihak dan tak mendasar bukan sekali dua kali terjadi tetapi sudah berulang kali dilakukan oleh peratin yang baru terpilih demi membuat struktur kepengurusan yang dapat menguntungkan posisinya dan mempermudah gerak politiknya dan banyak hal tersebut dikerjakan tanpa dasar dan tak merasa masalah meski harus berbenturan dengan aturan hukum.

    Hal demikin juga terjadi di Kecamatan Balik Bukit tepatnya Pekon Padang Cahya, seorang peratin terpilih Muzarni yang juga dinilai telah melakukan pemberhentian secara sepihak dan tak berdasar terhadap sembilan belas aparatur Pekon Padang Cahya sekaligus.

    Menyikapi hal tersebut yang jelas terkesan semena mena dan aji mumpung, Suhendar yang merupakan salah satu dari Tujuh Belas mantan aparatur perangkat pekon padang cahya yang menerima perlakuan tidak menyenangkan dan merugikan tersebut menyampaikan keberatannya dan penolakannya terhadap pemberhentiannya yang dilakukan oleh peratin baru terpilih yang diterimanya Melalui SK Peratin Nomor: P/309/KPTS/2004.V.04/2022. Tentang: Perubahan Atas Keputusan Peratin Padang Cahya Nomor: 100/2/KPTS/2004/2022. Tentang Pengangkatan Perangkat Pekon.

    Dalam surat yang dilayangkan Suhendar yang ditujukan ke Peraton Pekon Padang Cahya menyatakan bahwa dia sebagai  Juru Tulis di lingkungan pemerintah Pekon Padang Cahya Kec. Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat sangat keberatan dengan SK tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan, Ketentuan, Mekanisme dan Regulasi yang berlaku menurut: 1. Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan UU No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 12 Tahun 2021 Tentang Pemerintahan Pekon.

    Ketika dihubungi oleh Tim Media Yang tergabung Dalam Forum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Suhendar menjelaskan Ketika Ia dan Kawan Kawan diberhentikan sepihak melalui SK Peratin yg ditandatangani oleh peratin pada Tgl. 30 Juni 2022 dan surat rekomendasi dari camat pada Tgl 30 Mei mereka masih berstatus sebagai Perangkat  aparatur Desa yang aktif, Dan belum pernah melakukan panggaran hukum ataupun mengajukan surat pengunduran diri.

    "Setelah kami menerima sk pemberhentian pd tgl 05/07/22 yg dtanda tangani peratin pd 30 Juni 2022 dan rekomendasi Camat tgl 30 Mei 2022 kami sebagai perangkat pekon yg masih aktif, tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa, usia belum 60 tahun, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi syarat sebagai perngkat desa". Ucapnya

    "Kami sangat keberatan atas pemberhentian tersebut, karna patut diduga pemberhentian perangkat desa tersebut tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 ttg desa, Permendagri no 67 tahun 2017 ttg perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 ttg pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, surat mendagri nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 maret 2021 ttg pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, perda lampung barat no 12 tahun 2021 ttg pemerintahan pekon". Sampainya

    Suhendar juga menyampaikan harapannya Kepada camat Balik Bukit untuk membatalkan SK pemberhenrian tersebut yang dinilai cacat secara hukum. 

    "Harapan dengan pak Camat agar kiranya bisa membatalkan rekomendasi pemberhetian yg telah dikeluarkan karena patut diduga melanggar prosedur peraturan yg saya sebut kan tadi. Terlebih Camat sudah menyampaikan surat ke pekon2 yg peratin nya baru dilantik Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Pekon, dengan Nomor surat 141/074/V.01/2022." Tutupnya. (Red)

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Pemecatan Aparatur Pekon, Ketua PPDI Lambar...

    Artikel Berikutnya

    Cacat Prosedural, Rekomendasi Camat Balik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami